Kedua, platform media sosial harus didorong untuk merancang algoritma yang lebih bertanggung jawab. Beberapa negara seperti Jerman dengan “Network Enforcement Act”-nya telah menerapkan regulasi yang mewajibkan platform untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam atau menghadapi denda substansial. Meskipun kontroversial, pendekatan ini telah mendorong platform untuk lebih serius dalam menangani konten berbahaya.
Ketiga, kepala daerah dan pejabat publik perlu mengembangkan ketahanan digital melalui komunikasi yang lebih transparan dan responsif. Studi dari Harvard Kennedy School (2023) menemukan bahwa pemimpin yang secara proaktif membagikan informasi dan terbuka terhadap kritik cenderung lebih tangguh menghadapi krisis digital.
Dr. Hamid Awaludin, mantan Menteri Hukum dan HAM, dalam bukunya “Keadilan Digital” (2023) menekankan pentingnya “ruang refleksi digital”—periode di mana masyarakat didorong untuk merenung sebelum membagikan atau bereaksi terhadap informasi kontroversial. “Keadilan membutuhkan waktu dan ruang untuk refleksi, sementara media sosial dirancang untuk menghilangkan keduanya,” tulisnya.
Belakangan ini, beberapa komunitas telah mencoba mengembangkan “etika digital” yang berpijak pada nilai-nilai lokal. Di Yogyakarta, misalnya, “Gerakan Unggah Sing Ngangkat” (Posting yang Mengangkat) mencoba menerjemahkan filosofi Jawa seperti “empan papan” (tahu tempat) dan “tepa selira” (empati) ke dalam konteks interaksi digital. Pendekatan serupa perlu dikembangkan di berbagai daerah, dengan mempertimbangkan kekhasan budaya masing-masing.
Media massa konvensional juga memiliki peran penting dalam mengimbangi pengadilan digital. Jurnalisme yang mendalam, berimbang, dan berbasis fakta dapat menjadi antitesis dari simplifikasi yang sering terjadi di media sosial. Seperti dikatakan oleh filsuf Jürgen Habermas, “ruang publik yang sehat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya dan dialog yang rasional”—dua hal yang sering absen dalam pengadilan digital.
Pada akhirnya, tantangan terbesar adalah membangun kembali kepercayaan antar elemen masyarakat. Dalam era yang ditandai oleh polarisasi ekstrem, kita perlu menemukan kembali kemampuan untuk melihat kemanusiaan di balik layar—untuk memahami bahwa di balik setiap kepala daerah, di balik setiap pengguna media sosial, ada manusia dengan segala kompleksitasnya.
“Di antara kecepatan algoritma dan kehati-hatian keadilan, antara kebebasan berekspresi dan hak atas martabat, di sanalah kita harus menemukan keseimbangan baru—keseimbangan digital yang tidak mengorbankan kemanusiaan kita.”
Inilah makna dari upaya mengembalikan keadilan sejati di arena digital: menolak simplifikasi, merayakan kompleksitas, dan menegaskan kembali bahwa teknologi seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, nilai-nilai kemanusiaan kita. Wallahu a’lam…
Arda Dinata, adalah Blogger, Peneliti, Penulis Buku dan Pendiri Majelis Inspirasi MIQRA Indonesia.
Daftar Pustaka:
Awaludin, H. (2023). Keadilan digital: Menegakkan keadilan di era media sosial. Gramedia Pustaka Utama.
Harvard Kennedy School. (2023). Digital resilience for public leaders. Harvard University Press.
Piliang, Y. A. (2023). Digital mob dan krisis keadilan. Jurnal Sosioteknologi, 22(1), 45-62.
Pusat Kajian Komunikasi Digital Universitas Indonesia. (2023). Laporan tahunan: Fenomena pengadilan digital di Indonesia 2022-2023. UI Press.
Stanford History Education Group. (2022). Evaluating information: The cornerstone of civic online reasoning. Stanford University.
Wineburg, S., & McGrew, S. (2022). Lateral reading and the nature of expertise: Reading less and learning more when evaluating digital information. Teachers College Record, 121(11), 1-40.
Zuboff, S. (2022). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power. Profile Books.
Zuhro, S. (2022). Kepemimpinan lokal di era digital: Tantangan dan strategi. LIPI Press.





